Bu sandi menjadi korban tabrak lari ketika hendakm ke pasar. akibat kecelakaan tersebut, bu sandi mengalami luka berat. pelaku penabrakan berhasil diamankan. berdasarkan putusan pengadilan negeri, pelaku divonis pidana penjara 3 tahun dan denda sebesar rp. 5.000.000,00. anak bu sandi tidak menerima keputusan tersebut karena dinilai tidak sepadan dengan penderitaan ibunya. tindakan lanjutan yang dapat dilakukan oleh anak bu sandi untuk memperoleh keadilan adalah...
Jawaban:
mengajukan kasasi ke mahkamah agung